get app
inews
Aa Text
Read Next : Ledia Hanifa Beberkan Fokus Utama Komisi X DPR RI Periode 2024-2029

Tukin Dosen Tidak Cair, Anggota Komisi X DPR RI Khawatir Ilmuwan Indonesia Hengkang ke Luar Negeri

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:51 WIB
header img
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarif Muhammad Alaydrus mendesak Kemendiktisaintek segera membayar tukin dosen ASN. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Selain itu, tukin dosen ASN telah diatur dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 447/P/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim. 

Terkait tukin dosen ASN yang belum cair, Habib Syarief meminta Ketua Komisi X DPR RI segera memanggil Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro dan jajaran Kemdiktisaintek untuk menjelaskan soal tukin dosen ASN yang sampai saat ini belum dibayarkan.

"Kalau belum cair, kami mendesak agar segera dicairkan. Saya mendesak Ketua Komisi X DPR RI memanggil Kemendiktisaintek, secepatnya. Walaupun bagaimana, ini (tukin) hak mereka (dosen ASN)," tutur Habib Syarif.

Habib Syarif menginginkan persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan oleh pemerintah. "Jangan sampai dosen turun ke jalan kasihan harus demo dan sebagainya. Mendesak agar dipanggil secepatnya kami minta kejelasan agar tidak simpang siur," ucapnya.

Habib Syarif menyatakan, sebelum persoalan tukin dosen ini mencuat, Komisi X DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan Aliansi Dosen ASN Kementeritan Pendidikan, Sains dan Teknologi Seluruh Rakyat Indonesia (Adaksi).

Beberapa dosen menceritakan nasib mereka yang semakin miris secara ekonomi karena tunjangan kinerja belum dibayar oleh Kemendiktisaintek.

"Saya masih ingat dalam rapat Komisi X dengan Kemendiktisaintek pada Desember 2024 lalu, telah diusulkan tambahan anggaran untuk tunjangan kinerja Dosen sebesar Rp10,7 triliun," ujar Habib Syarif.

Habib Syarif menuturkan, alasan yuridis tukin dosen ASN harus dibayarkan, adalah Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jadi terdapat tiga periodesasi. Periode I adalah sebelum UU 5/2014, periode II adalah masa berlakunya UU 5/2014, dan oeriode III adalah masa berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mencabut UU 5/2014. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut