BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Arsan Latif, eks Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (23/1/2025). Arsan dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Ketua majelis hakim Panji Surono mengatakan, Arsan Latif dan tiga terdakwa lainnya, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar yang mengacu kepada Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Andi Nurmala, terdakwa II Irfan Nur Alam, terdakwa III Arsan Latif, terdakwa IV Maya Andriati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sesuai dengan dakwaan kedua," kata Panji Surono dalam amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta," ujar Panji.
Jika para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp200 juta, tutur Panji, diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Diketahui, sidang perdana kasus ini dimulai di Pengadilan Tipikor Bandung pada September 2024 lalu. Dalam persidangan, JPU membeberkan berbagai bukti yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Kemudian dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut tiga terdakwa 4,5 tahun dan Maya Andriati dituntut 1,5 tahun. Mereka juga ditenggarai memeras perusahaan hingga Rp7,5 miliar.
Arsan Latif pada agenda sidang pleidoi meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam sidang putusan, hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Editor : Agus Warsudi