Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rendiana Awangga Sakit Jadi Alasan Kejari Belum Jebloskan ke Tahanan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Kota Bandung Tetapkan Adetya Buron tapi Terpidana Itu Datang ke Pengadilan, Ada Apa?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:46 WIB
  • author Agus Warsudi
Kejari Kota Bandung Tetapkan Adetya Buron tapi Terpidana Itu Datang ke Pengadilan, Ada Apa?
Adetya alias Sasa terlihat di PN Bandung, padahal dia telah ditetapkan berstatus DPO. (Foto: istimewa)

PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Adetya. Seharusnya, Adetya alias Sasa ditahan karena putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut