get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-Gara Es Doger, Pedagang di Cileunyi Dibacok hingga Masuk RS

Kejari Kota Bandung Tetapkan Adetya Buron tapi Terpidana Itu Datang ke Pengadilan, Ada Apa?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:46 WIB
header img
Adetya alias Sasa terlihat di PN Bandung, padahal dia telah ditetapkan berstatus DPO. (Foto: istimewa)

PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Adetya. Seharusnya, Adetya alias Sasa ditahan karena putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut