Pemkot Bandung Siapkan Inwal Tindaklanjuti Inpres Efisiensi Anggaran
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:09 WIB
Arahan Prabowo membatasi kegiatan seremonial termaktub dalam poin keempat. Instruksi ini diperuntukkan bagi gubernur, bupati, hingga wali kota.
Berikut instruksinya untuk gubernur dan bupati/wali kota:
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.
Editor : Rizal Fadillah