get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Jabar Saeful Bachri Tekankan Program yang Didanai APBD Berdampak ke Masyarakat

Pemkot Bandung Siapkan Inwal Tindaklanjuti Inpres Efisiensi Anggaran

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:09 WIB
header img
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara. (Foto: Humas Bandung)

Arahan Prabowo membatasi kegiatan seremonial termaktub dalam poin keempat. Instruksi ini diperuntukkan bagi gubernur, bupati, hingga wali kota. 

Berikut instruksinya untuk gubernur dan bupati/wali kota:

- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion.

- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut