Selain memperkuat aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan, Bey juga menyoroti optimalisasi peran BUMD dan pengelolaan aset daerah.
Salah satu contoh adalah proyek TPPAS Legok Nangka, yang saat ini masih menunggu Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari Kejati Jabar sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proyek tersebut.
"Kami juga meminta pendampingan Kejati agar BUMD dapat beroperasi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), agar lebih transparan dan tepat sasaran," ungkapnya.
Bey menekankan bahwa banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
"Dengan adanya kerja sama ini diharapkan kepastian hukum dapat segera tercapai sehingga aset-aset tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah