Sidang Dugaan Penipuan Miming Theniko, Ini Kata Kuasa Hukum Korban
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/f96ce_miming-theniko.jpg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/2/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa (ADC) yaitu bagian administrasi, Yulianti dari perusahaan PT Jaya Mulya.
Dalam kesaksiannya, saksi menyampaikan bahwa berdasarkan rekening koran, ada transaksi senilai Rp32 miliar antar PT Sinar Runnerindo milik korban penipuan dengan PT Jaya Mulya yang dimana diketahui ada hubungan dagang yaitu PT.Jaya Mulya membeli produk sepatu dari PT Sinar Runnerindo.
Saksi juga tidak tahu tujuan transfer untuk kepentingan apa karena saksi hanya membaca rekening koran milik PT Jaya Mulya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat menyatakan, yang disampaikan saksi hanya menyatakan adanya aliran dana dari PT Jaya Mulya kepada PT Sinar Runnerindo dan tidak tahu tujuan aliran dana tersebut.
"Tapi saksi mengetahui bahwa ada pembelian produk sepatu kepada PT Sinar Runnerindo yang sejak lama telah melakukan bisnis jual beli sepatu," kata Benny dalam keterangan tertulisnya.
"Lucunya, ini diklaim oleh terdakwa Miming Theniko sebagai pembayaran hutang dia kepada korban dimana logikanya orang lain (PT Jaya Mulya) membayar atau memberikan uang ke PT Sinar Runnerindo, tapi terdakwa mengakui itu pembayaran hutang milik terdakwa" lanjut Benny.
Di sisi lain, Benny memandang bahwa hal ini sebagai upaya kuasa hukum terdakwa untuk menggiring opini hakim bahwa ini bukan ranah pidana, melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya cek kosong yang merupakan murni tindak pidana.
Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil.
Editor : Rizal Fadillah