Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Kreator Diminta Hadirkan Siaran Edukatif dan Ramah Anak Selama Ramadhan
Advertisement . Scroll to see content

MUI Tegaskan Gas LPG 3 Kg dan Pertalite bagi Orang Kaya Haram

Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:14 WIB
  • author Rizal Fadillah
MUI Tegaskan Gas LPG 3 Kg dan Pertalite bagi Orang Kaya Haram
Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa hukum orang kaya mengonsumsi gas LPG 3 Kg dan pertalite bersubdsidi adalah haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ucap Kiai Miftah dikutip laman MUI, Jumat (7/2/2025).

Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Kiai Miftah mengingatkan, gas LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut