Dukun Palsu di Bandung Lecehkan Tiga Korban dengan Modus Pengobatan
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:42 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/9ce1c_polresta-bandung.jpg)
"Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya," jelasnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah