get app
inews
Aa Text
Read Next : Safari Ramadhan, GeoDipa Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Sekitar PLTP Patuha

Dukun Palsu di Bandung Lecehkan Tiga Korban dengan Modus Pengobatan

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:42 WIB
header img
Polresta Bandung berhasil menangkap dukun palsu. (Foto: Instagram @polrestabandung)

"Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya," jelasnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut