get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Berbagi Bahagia di Bulan Ramadhan dengan 200 Paket Sembako

Hukum Puasa Qadha Ramadhan di Paruh Kedua Syaban, Jangan Sampai Keliru

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:00 WIB
header img
Ilustrasi puasa. (Foto: Freepik)

Misalnya, orang yang terbiasa puasa hari Senin dan Kamis tetap boleh melaksanakannya walau hari Senin dan Kamis itu memasuki separuh akhir bulan Syaban.

Ketiga, bila puasa yang dilaksanakan adalah puasa nadzar, qadha, atau kafarat. Jadi, terutama untuk perempuan, boleh hukumnya berpuasa di paruh kedua bulan Syaban, terlebih bila puasa tersebut adalah ganti atau qadla dari puasa Ramadan sebelumnya. (Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, I'anatut Thalibin, juz 2, hlm. 309).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut