get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditressiber Polda Jabar Tangkap 3 WNA Nigeria dan 1 WNI Diduga Lakukan Pencurian Data Pribadi

Polda Jabar Bongkar Layanan Mesum Online di Padalarang, 5 Perempuan Penyedia Jasa VCS Diamankan

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:54 WIB
header img
Ditressiber Polda Jabar menangkap 7 pelaku kasus mesum online menggunakan aplikasi Honey. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar membongkas aplikasi mesum yang beroperasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pengelola aplikasi dan lima perempuan yang berperan sebagai penyedia jasa telepon dan video call sex (VCS).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini terungkap hasil dari patroli siber personel Subdit 3 Ditsiber Polda Jabar yang menemukan aplikasi berbayar untuk berkomunikasi antara pengguna atau user dengan talent perempuan. 

Penyidik menemukan kegiatan berkaitan dengan tindak pidana asusila atau pornografi dengan menggunakan aplikasi. Selanjutnya, petugas juga melakukan penyelidikan intensif.

"Diketahui bahwa pemilik ataupun pengagas agensi SNM tersebut berinisial DA dan pengurus agensinya berinisial MAE. Alamat kantor atau mes agensi tersebut di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat," kata Kabid Humas dan Direktur Ditressiber (Dirressiber) Kombes Pol Resza Ramadianshah saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Kamis (6/3/2025).

Kemudian, ujar Kombes Jules, penyidik Subdit 3 Ditressiber Polda Jabar menggerebek kantor agensi tersebut. Penyidik menemukan aktivitas tindak pidana asusila atau pornografi dengan menggunakan ITE. 

"Beberapa wanita di dalam mes atau kantor tersebut yang tidak menggunakan busana. Lalu dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam handphone para pelaku dan talent di mes atau kantor tersebut ternyata ada aplikasi, yaitu, Honey yang digunakan untuk melakukan panggilan video pribadi," ujar Kombes Jules.

Modus operandi dan peran masing-masing pelaku, tutur Kabid Humas, DA merupakan pemilik agensi SNM Agency. Tersangka DA juga pembuat akun Instagram SNM Agency. Kemudian, DA juga membuat ID talent aplikasi Honey. 

Di aplikasi Honey itu, DA mengunggah foto-foto talent. Sedangkan MAE pengurus agensi, bertugas melakukan pengawasan terhadap para talent, seperti mengenakan denda jika telant tidak memenuhi target pendapatan per hari. 

"Para talent ini di target per hari harus punya berapa user atau berapa pengguna. Lima talent perempuan yang diamankan berinisial GZ, ST, NS, AA, dan SDR," tutur Kabid Humas. 

"Tugas talent adalah melakukan video call menggunakan aplikasi Honey. Dalam video call tersebut para talent sesuai permintaan user atau pengguna ini memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin dari pelanggan atau user," ucap Kombes Jules.

Kabid Humas menyatakan, selain menangkap 7 pelaku, polisi juga mengamankan 14 unit handphone, 12 akun aplikasi Honey, dan 2 bundel rekening koran BCA. 

Para pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kemudian dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana. 

"Ancaman hukuman dalam Undang-undang ITE paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Sedangkan terkait Undang-undang Pornografi, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar," ujar Kabid Humas.

Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan, agensi SNM menggunakan aplikasi Honey untuk memberikan layanan chat, telepon, dan video call mesum sejak 2023. Pelaku DA dan MAE merekrut para telent dari media sosial (medsos) Instagram untuk dijadikan host live streaming.

"Jadi di aplikasi Honey ini, talent harus mengumpulkan koin dengan cara menghabiskan durasi waktu berkomunikasi baik telepon maupun video call. Honey ini aplikasi biasa tapi disalahgunakan untuk melakukan pornografi yang sifatnya dikoordinir oleh agensi tersebut," kata Dirressiber.

Kombes Resza menyatakan, rata-rata para talent mendapatkan penghasilan Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per minggu. "Pendapatan itu tergantung dari banyak atau tidaknya pengguna layanan mereka melalui aplikasi Honey," ujar Kombes Resza.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut