get app
inews
Aa Text
Read Next : OJK Siapkan Aturan Baru untuk Atasi Risiko Utang di Skema PayLater

OJK Turun Tangan Kawal Dugaan Pelanggaran SOP di OCBC NISP

Kamis, 13 Maret 2025 | 20:05 WIB
header img
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

Merasa dirugikan, Hirawan mengajukan gugatan pada 11 Juli 2024 dengan nomor perkara 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung. Pada 20 Januari 2025, PN Bandung menyatakan, Bank OCBC NISP telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pengembalian jaminan kredit.

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah menilai, ada indikasi pelanggaran terhadap prosedur perbankan.

"Jaminan kredit seharusnya dikembalikan kepada nasabah setelah kredit lunas, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di perbankan," ucap Piter dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Dalam sistem perbankan, jaminan kredit berfungsi sebagai agunan saat nasabah mengajukan pinjaman. SOP yang berlaku mewajibkan bank mengembalikan jaminan setelah semua kewajiban administrasi dan hukum, termasuk pelunasan bunga serta biaya terkait, telah dipenuhi.

Jika jaminan tidak dikembalikan, Piter menegaskan, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran SOP dan dapat menimbulkan sengketa hukum.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut