Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati Harpelnas 2026 Askrindo Gelar Edukasi Literatur Keuangan di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

OJK Turun Tangan Kawal Dugaan Pelanggaran SOP di OCBC NISP

Kamis, 13 Maret 2025 | 20:05 WIB
  • author Rizal Fadillah
OJK Turun Tangan Kawal Dugaan Pelanggaran SOP di OCBC NISP
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

Merasa dirugikan, Hirawan mengajukan gugatan pada 11 Juli 2024 dengan nomor perkara 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung. Pada 20 Januari 2025, PN Bandung menyatakan, Bank OCBC NISP telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pengembalian jaminan kredit.

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah menilai, ada indikasi pelanggaran terhadap prosedur perbankan.

"Jaminan kredit seharusnya dikembalikan kepada nasabah setelah kredit lunas, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di perbankan," ucap Piter dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Dalam sistem perbankan, jaminan kredit berfungsi sebagai agunan saat nasabah mengajukan pinjaman. SOP yang berlaku mewajibkan bank mengembalikan jaminan setelah semua kewajiban administrasi dan hukum, termasuk pelunasan bunga serta biaya terkait, telah dipenuhi.

Jika jaminan tidak dikembalikan, Piter menegaskan, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran SOP dan dapat menimbulkan sengketa hukum.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut