get app
inews
Aa Text
Read Next : OJK Siapkan Aturan Baru untuk Atasi Risiko Utang di Skema PayLater

OJK Turun Tangan Kawal Dugaan Pelanggaran SOP di OCBC NISP

Kamis, 13 Maret 2025 | 20:05 WIB
header img
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

OJK juga menegaskan akan terus mengawasi proses penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perlindungan konsumen sektor keuangan.

"Tentunya kami akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini sesuai dengan mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku," ujarnya.

Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat yang mengalami permasalahan serupa untuk melapor agar mendapatkan pendampingan dalam penyelesaiannya.

"Masyarakat bisa mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui kanal yang telah disediakan, termasuk aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), email, atau call center 157," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut