Lima Peta Desak Satpol PP Kota Bandung Segera Bongkar Gerai Burger Bangor di Jalan Suryasumantri

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aktivis Lingkar Masyarakat Tata Ruang (Lima Peta) unjuk rasa di depan kantor Satpol PP Kota Bandung, Jumat (14/3/2025). Mereka mendesak Satpol PP segera membongkar gerai makanan cepat saji Burger Bangor di Jalan Suryasumantri Nomor 112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, karena melanggar hukum.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi memenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan memutuskan bahwa bangunan gerai tersebut harus segera dibongkar karena melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan mengganggu aktivitas warga di sekitarnya.
Irzal, aktivis Lima Peta mengatakan, sengketa ini bermula saat pembangunan gerai Burger Bangor yang dinilai melanggar GSB. Pelanggaran ini memicu konflik berkepanjangan antara pemilik gerai dan Pemkot Bandung.
Pada 26 Oktober 2023, Pemkot Bandung menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 640/Kep 2522.Diciptabintar/2023, yang memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut sebagai sanksi administratif.
Merespons surat keputusan tersebut, pemilik gerai Burger Bangor, HSH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor registrasi 138/G/2023/PTUN.BDG.
HSH meminta pembatalan surat keputusan tersebut dan berhasil memenangkan gugatan baik di tingkat pertama maupun banding.
Tidak menyerah, Pemkot Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor register 696 K/TUN/2024.
Pada 13 Januari 2025, MA mengeluarkan putusan yang memenangkan Pemkot Bandung. Investigasi menemukan bahwa pembangunan gerai Burger Bangor tidak dilengkapi dengan izin-izin yang diperlukan dan jelas melanggar GSB.
"Dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan Wali Kota Bandung harus segera dilaksanakan," kata Irzal.
Irzal menyatakan, bangunan gerai Burger Bangor harus segera dibongkar untuk menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kepentingan publik.
Keputusan ini, ujar Irzal, tidak hanya menindak pelanggaran terhadap GSB, tetapi juga memperkuat marwah Pemkot Bandung dalam penegakan hukum tata ruang kota
Irzal menegaskan langkah ini penting untuk memastikan pembangunan di Bandung berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
"Lima Peta mendesak Wali Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung untuk segera membongkar bangunan gerai Burger Bangor yang jelas melanggar tata ruang, sesuai peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kiota (perwal), sebagaimana telah dijadikan pertimbangan putusan dalam MA tersebut," ujarnya.
Dengan berakhirnya sengketa ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih mematuhi aturan tata ruang demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Editor : Agus Warsudi