get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Buka Puasa Kota Bandung dan Sekitarnya, Sabtu 29 Maret 2025

AAI-FH UNPAR Kaji RUU HAP, Keadilan Restoratif Rawan Transaksional

Senin, 24 Maret 2025 | 22:00 WIB
header img
AAI-FH UNPAR Kaji RUU HAP. (Foto: Rafki Razif/iNewsBandungRaya.id)

Dengan mempertimbangkan bahwa akses terhadap draf tersebut masih terbatas-hanya dapat diperoleh melalui permintaan resmi ke situs sekretariat DPR tanpa kepastian jawaban, dan pada akhirnya bisa diperoleh melalui lobi-lobi informal-kajian ini berfokus pada isu-isu yang dianggap paling fundamental.

Terlepas dari apa pun yang termuat dalam draf yang sulit diakses tersebut, ketiga isu ini harus menjadi bagian dari regulasi hukum acara pidana yang ideal.

Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian dalam kajian ini meliputi pertama; keadilan restoratif sebagai konsep keadilan, kedua; akses tersangka/terdakwa dan penasihat hukum dalam tahapan peradilan pidana.

Ketiga; kewenangan penyidikan antara Kepolisian dan Kejaksaan, yang seyogianya diseimbangkan di tengah tarik-menarik antara doktrin diferensiasi fungsional dan dominus litis.

Ketua Tim Pengkaji RUU HAP, Budi Prastowo mengatakan, konsep keadilan restoratif yang seharusnya menjadi solusi alternatif dalam sistem peradilan pidana, justru berpotensi menjadi ajang transaksional dan ketidakadilan.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut