get app
inews
Aa Text
Read Next : Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan

Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:50 WIB
header img
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Pixabay

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah siapa saja yang wajib membayar zakat ini?

Jawabannya sederhana namun penuh makna. Zakat Fitrah wajib dibayar oleh setiap muslim yang mampu atau dalam ungkapan Putusan Tarjih Muhammadiyah, “yang berkelapangan rezeki”.

Baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, semua memiliki tanggung jawab ini selama memenuhi syarat kemampuan.

Dasar utama kewajiban ini terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada firman Allah SWT dalam Surah al-Ṭalāq ayat 7:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”

Ayat ini menjadi landasan umum yang menegaskan bahwa setiap individu yang memiliki kemampuan finansial diperintahkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya, termasuk dalam bentuk zakat.

Dari sini, para ulama memahami bahwa zakat fitri diwajibkan bagi mereka yang “berkelapangan rezeki”, yaitu: orang yang memiliki lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Lalu, apa yang dimaksud dengan “berkelapangan rezeki” dalam konteks Zakat Fitrah?

Secara sederhana, seseorang dianggap mampu jika pada malam Hari Raya Idul Fitri ia memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Kelebihan ini tidak harus berupa kekayaan besar, tetapi cukup untuk mengeluarkan Zakat Fitrah yang nilainya relatif kecil, biasanya setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras.

Namun, kewajiban ini tidak berdiri sendiri bagi setiap individu. Ada kelompok tertentu yang Zakat Fitrahnya menjadi tanggungan orang lain.

Misalnya, anak kecil yang masih bergantung pada ayahnya, orang tua lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya, atau seorang istri yang nafkahnya dipenuhi oleh suaminya, Zakat Fitrah mereka dibayarkan oleh pihak yang menanggung hidupnya.

Di sisi lain, ada pula kelompok yang dikecualikan dari kewajiban ini karena ketiadaan kemampuan, baik secara pribadi maupun melalui tanggungan orang lain. Anak yatim piatu atau anak miskin yang tinggal di panti asuhan adalah contoh nyata.

Mereka tidak memiliki harta pribadi, dan kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya pada panti asuhan. Panti asuhan sendiri biasanya tidak memiliki kekayaan independen; dana yang ada berasal dari sumbangan masyarakat, yang sering kali hanya cukup, atau bahkan kurang, untuk memenuhi kebutuhan anak-anak asuhnya.

Dalam kondisi seperti ini, anak-anak yatim piatu atau miskin di panti asuhan tidak wajib membayar Zakat Fitrah, karena tidak ada kelebihan rezeki yang dapat mereka keluarkan.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut