get app
inews
Aa Text
Read Next : Zakat Fitrah 2025, Ini Besaran dan Waktu Pembayarannya

Demi Kesejahteraan, Rumah Zakat Siap Distribusikan ke Mustahik di Seluruh Indonesia

Sabtu, 22 Maret 2025 | 19:07 WIB
header img
Rumah Zakat Siap Distribusikan ke Mustahik di Seluruh Indonesia. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Setiap tahun, umat Muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras.

Zakat fitrah dapat menjadi potensi besar untuk berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.

Pada Ramadhan 1446 H, sebanyak 24,03 juta masyarakat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan mendapatkan manfaat dari zakat fitrah.

Dengan potensi zakat fitrah nasional yang diperkirakan mencapai Rp7,5 triliun, dana tersebut dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan pangan mustahik setidaknya selama satu minggu, selama dihimpun dan didistribusikan secara optimal.

Zakat fitrah tidak hanya membantu penerima manfaat dalam mencukupi kebutuhan dasar, tapi juga berperan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat miskin.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut