Dokumen Perizinan Eiger Camp di KBB Lengkap, Buktikan Proyek Sesuai Regulasi

Pada dokumen site plan, tercatat jika dari 482.000 M² itu, luas pemanfaatan (Tutupan) 10.012,00 m², kemudian Landscape/Sarana dan Prasarana, Jalan dan Parkir (Paving) seluas 49.306,37 m², drainase 5.206,77 m² tempat duduk amphitheater 44.100,52 m², Area Helipad 537,86 m², Area Kolam Retensi 4.803,21 m² dan ruang terbuka hijau (RTH) 368.033,28 m². Sementara Koefisien dasar Bangunan (KDB) atau bangunan permanen hanya 2,08 persen.
Pada dokumen lainnya, terdapat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Disebutkan bahwa lokasi tersebut, termasuk kedalam wilayah Zona Lindung (L-1) yang merupakan Zona Konservasi atau Lindung Utama, yang mana kegiatan diarahkan untuk mendukung pemulihan dan peningkatan fungsi lindung, atau kegiatan lain seperti ekowisata, wanawisata, atau sejenis yang tidak mengganggu fungsi lindung kawasan, dengan syarat Koefisien dasar Bangunan (KDB) maksimal sebesar 10%.
Selain itu, masih ada dokumen lainnya yang berisi tentang Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Kategori C dari Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.
Bukan hanya itu, ada juga Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Peil Banjir dari Bidang Pengairan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat, Rencana Tapak/Site Plan, Persetujuan Rencana Tapak melalui Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan alamat https://simbg.pu.go.id/.
Editor : Agung Bakti Sarasa