Diduga Curi Ayam, Pria di Subang Tewas Dikeroyok
Jum'at, 04 April 2025 | 19:40 WIB

"Hasil otopsi menunjukkan adanya kekerasan berat, termasuk patah tulang rahang dan trauma kepala yang menjadi penyebab utama kematian korban," ujar AKBP Ariek dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab atas tindakannya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Editor : Zhafran Pramoedya