get app
inews
Aa Text
Read Next : Coklat Kita Ngabuburit 2025: Padi Reborn Hibur Ribuan Warga Subang

Diduga Curi Ayam, Pria di Subang Tewas Dikeroyok

Jum'at, 04 April 2025 | 19:40 WIB
header img
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pria di Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Foto: Instagram @humaspoldajabar.

"Hasil otopsi menunjukkan adanya kekerasan berat, termasuk patah tulang rahang dan trauma kepala yang menjadi penyebab utama kematian korban," ujar AKBP Ariek dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab atas tindakannya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut