get app
inews
Aa Text
Read Next : Peluncuran Danantara Picu Polemik, Publik Tuntut Transparansi

IAW: Kerusakan Hutan Bukan Cuma Soal Pelanggaran, Tapi Warisan Sistemik

Sabtu, 05 April 2025 | 15:20 WIB
header img
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kerusakan hutan di Indonesia bukan semata kesalahan satu rezim atau individu. Masalah ini sudah berakar sejak zaman kolonial, dibiarkan berlarut-larut oleh berbagai pemerintahan tanpa penyelesaian nyata.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai kerusakan hutan adalah buah dari kegagalan sistemik lintas generasi. Ia menyebut, kerusakan yang terus terjadi menunjukkan bahwa persoalan ini tidak pernah sungguh-sungguh dituntaskan.

“Kalau semua pihak terus saling menyalahkan tanpa menyelesaikan, hutan Indonesia akan terus habis, dan sawit sebagai komoditas andalan juga tidak akan punya masa depan,” ujarnya, Sabtu (5/4/2025).

Polanya Sudah Terlihat Sejak Lama

Eksploitasi hutan dimulai sejak kebijakan kolonial Belanda seperti Agrarische Wet dan Domein Verklaring. Di masa Orde Lama, UU Pokok Agraria memperkuat klaim negara atas lahan. Lalu Orde Baru menggencarkan izin HPH, hingga kerusakan mencapai 1,7 juta hektar per tahun pada 1985–1997.

Era reformasi membawa harapan baru melalui UU Kehutanan 1999. Namun kenyataannya, desentralisasi malah membuka ruang baru untuk praktik korupsi di daerah. Di era Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja justru semakin mempermudah pembukaan hutan. Greenpeace mencatat 3,25 juta hektare hutan hilang hanya dalam tujuh tahun terakhir.

Sawit di Hutan: Masalah yang Nyata dan Luas

Audit BPK mengungkap fakta bahwa 3,1 juta hektare lahan sawit berada di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Ada lebih dari 1.200 pelaku yang terlibat, dari individu sampai korporasi. Nilai kerugian negara dari PNBP yang tidak tertagih mencapai triliunan rupiah.

Iskandar menyebut ada dugaan hambatan dalam menindaklanjuti temuan ini, termasuk dari internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Tapi sayangnya, laporan BPK ini seperti teriakan di padang gurun. Didengar, tapi belum dilaksanakan, semoga sekarang bisa mulai dituntaskan Pemerintah,” tegasnya.

Langkah Moderat yang Bisa Diterapkan

Menurut Iskandar, pemerintah sebaiknya tidak bersikap hitam-putih dalam menangani sawit ilegal. Ia menyarankan agar pendekatan hukum tetap memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan.

“Hutan yang sudah jadi sawit jangan langsung dianggap kriminal. Tapi jangan juga dilegalkan tanpa syarat. Sudah puluhan tahun negara mengetahui hal itu namun diam,” ujar Iskandar.

Ia mendorong penerbitan Peraturan Presiden, seperti skema Bank Tanah, untuk memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) melalui BUMN seperti Perhutani. Dari situ, perusahaan sawit bisa diberi Hak Guna Usaha (HGU) dengan kewajiban: reforestasi minimal 30%, audit lingkungan, serta kontribusi pada target karbon nasional.

Potensi Ekonomi dari Reforestasi dan Perdagangan Karbon

Iskandar menilai, skema ini bisa menguntungkan semua pihak. Negara mendapat tambahan pendapatan dari pajak lingkungan dan reforestasi sebesar Rp2–4 triliun per tahun. Perdagangan karbon bahkan bisa menghasilkan USD 80 juta setiap tahun.

“Negara akan faktual tahu siapa mengelola hutan karena HPL dicatatkan dan bisa masuk dalam neraca aset negara,” ujarnya.

Pelaku usaha pun mendapatkan kepastian hukum dan arah bisnis yang berkelanjutan. Sementara dari sisi lingkungan, rehabilitasi bisa dijalankan secara konkret.

Satgas Hutan Harus Bertindak Tegas dan Sesuai Hukum

Iskandar menyoroti pentingnya peran Satgas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo. Ia mengingatkan agar Satgas ini tidak jadi beban politik baru karena salah langkah.

BPK telah memberi enam rekomendasi konkret, mulai dari penertiban sawit ilegal, audit spasial, legalisasi terbatas, penguatan pungutan negara, hingga penyerahan kasus hukum kepada aparat dan penataan ulang kawasan hutan.

Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki peluang besar untuk membalik sejarah lewat Satgas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sudah dibentuk. Namun, ia mengingatkan, langkah Satgas harus sesuai koridor hukum agar tidak menambah beban bagi Presiden secara politik dan hukum.

“Sehingga dampak sejarah bisa dibalik, yakni hutan bisa diselamatkan tanpa menghancurkan sawit,” ungkapnya.

Saatnya Bangun Kesepakatan Nasional Soal Hutan

Lebih jauh, Iskandar mengajak seluruh pihak untuk meninggalkan pola pikir benar-salah dalam melihat persoalan alih fungsi hutan. Baginya, penyelamatan hutan bukan soal menghukum, tapi mencari jalan paling masuk akal agar semua pihak bisa ikut menjaga dan mendapat manfaat.

“Mari kita hentikan lingkaran dosa alih fungsi hutan yang terus berulang. Dan mulai dengan akal sehat, bukan sekadar kemarahan,” pungkasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut