- Alasan Penting:
- Melaksanakan ibadah agama.
- Menjalani pengobatan.
- Kepentingan keluarga (menghadiri wisuda anak/istri/suami, mengurus pendidikan anggota keluarga, mendampingi pengobatan keluarga di luar negeri, menghadiri pernikahan anggota keluarga, kedukaan anggota keluarga).
- Perjalanan di luar alasan di atas dianggap tidak penting untuk dijadikan alasan izin ke luar negeri.
Baca Juga
Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian
Larangan Izin Bersamaan (Pasal 26 Permendagri No. 59 Tahun 2019):
- Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diperbolehkan mengajukan izin perjalanan ke luar negeri secara bersamaan untuk waktu yang sama.
- Pengecualian: Jika ada kedukaan keluarga.
- Izin juga tidak dapat dikeluarkan jika di suatu daerah sedang terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam, kecuali untuk pengobatan, kegiatan keagamaan, dan kedukaan anggota keluarga.
Tata Cara Pengajuan Izin Perjalanan ke Luar Negeri (Pasal 27 Permendagri No. 59 Tahun 2019):
- Gubernur: Mengajukan izin langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan alasan yang jelas dan sesuai aturan.
- Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD: Mengajukan permohonan kepada Mendagri melalui Gubernur.
- Gubernur wajib meneruskan permohonan tersebut kepada Mendagri paling lama lima hari setelah diterima.
- Keputusan izin (diterima atau ditolak) sepenuhnya berada di tangan Mendagri setelah mempertimbangkan alasan permohonan.
Editor : Agung Bakti Sarasa