Begini Aturan Lengkap Perjalanan ke Luar Negeri bagi Kepala Daerah
Rabu, 09 April 2025 | 11:10 WIB

Batas Waktu Perjalanan ke Luar Negeri:
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan (Pasal 76 dan 77 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah):
Kasus "sindiran" Gubernur Dedi Mulyadi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala daerah untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal perjalanan ke luar negeri. Konsekuensi atas pelanggaran aturan ini pun tidak main-main, dengan ancaman pemberhentian sementara yang bisa berdampak signifikan pada jalannya pemerintahan daerah. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih memahami batasan dan aturan yang mengikat para pemimpin daerahnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa