Jumlah Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi di RSHS Jadi 3 Orang
Rabu, 09 April 2025 | 22:00 WIB

Akibat perbuatannya, tersangka PAP terancam hukuman 12 tahun penjara. PAP dijerat dengan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan, yaitu, Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi