get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Korban Terima Maaf Priguna Tersangka Pemerkosaan, tapi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Jumlah Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi di RSHS Jadi 3 Orang

Rabu, 09 April 2025 | 22:00 WIB
header img
Priguna Anugrah Pratama, dokter PPDS anwstesi diduga memperkosa lebih dari satu perempuan di RSHS Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

Akibat perbuatannya, tersangka PAP terancam hukuman 12 tahun penjara. PAP dijerat dengan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan, yaitu, Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut