Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Kasus Bayi di Bandung, Dedi Mulyadi: Harus Ada Sanksi Keras
Advertisement . Scroll to see content

Jumlah Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi di RSHS Jadi 3 Orang

Rabu, 09 April 2025 | 22:00 WIB
  • author Agus Warsudi
Jumlah Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi di RSHS Jadi 3 Orang
Priguna Anugrah Pratama, dokter PPDS anwstesi diduga memperkosa lebih dari satu perempuan di RSHS Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

Akibat perbuatannya, tersangka PAP terancam hukuman 12 tahun penjara. PAP dijerat dengan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan, yaitu, Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar. 

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut