get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Ridwan Kamil soal Rumah Pribadi di Ciumbuleuit Bandung Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi

Taufik Nasution & Partners Laporkan Dugaan Korupsi Eks Kadinkes ke Kejari Subang

Minggu, 13 April 2025 | 18:21 WIB
header img
Taufik H Nasution menunjukkan surat laporan dugaan korupsi pengadaan ambulans di Dinkes Subang ke Kejari Subang. (FOTO: ISTIMEWA)

SUBANG, iNewsBandungRaya.id - Kantor hukum Taufik Nasution & Partners Law Firm resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dr H Nunung Syuheri MARS, eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Kamis (10/4/2025).

Laporan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg.

Taufik H Nasution SH MH, pendiri Taufik Nasution & Partners, mengatakan, di persidangan, majelis hakim secara tegas menyebut nama dr Nunung Syuheri sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan cara bersama-sama terkait pengadaan alat angkut darat bermotor (ambulans) di Dinkes Subang. 

"Dana pengadaan ambulans itu bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) Tahun Anggaran 2020," kata Taufik.

Taufik menyatakan, baik di dalam persidangan maupun putusan, terungkap dr Nunung Syuheri meminta uang Rp50 juta melalui terdakwa Ana Juhana dan sebesar 20 juta yang ditransfer langsung ke rekening bank dr Nunung termasuk uang melalui sopirnya bernama Edhi .

Semua uang tersebut berasal dari salah satu terdakwa. Keterangannya dikuatkan oleh para saksi dan terdakwa lain yang diperiksa dalam persidangan. Hal ini memperkuat dasar hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut