RSHS Bandung Lolos dari Jerat Hukum Kelalaian terkait Kasus Priguna Dokter PPDS Anestesi
Senin, 14 April 2025 | 15:11 WIB

Akibat perbuatannya, tersangka Priguna terancam hukuman 17 tahun penjara. Selain dijerat Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya.
Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi