get app
inews
Aa Text
Read Next : Priguna Dokter PPDS Anestesi Ngaku Bawa Obat Bius Sendiri untuk Perkosa Korban di RSHS Bandung

RSHS Bandung Lolos dari Jerat Hukum Kelalaian terkait Kasus Priguna Dokter PPDS Anestesi

Senin, 14 April 2025 | 15:11 WIB
header img
RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung. (Foto: Dokumentasi)

Akibat perbuatannya, tersangka Priguna terancam hukuman 17 tahun penjara. Selain dijerat Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya. 

Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut