get app
inews
Aa Text
Read Next : Priguna Dokter PPDS Anestesi Ngaku Bawa Obat Bius Sendiri untuk Perkosa Korban di RSHS Bandung

RSHS Bandung Lolos dari Jerat Hukum Kelalaian terkait Kasus Priguna Dokter PPDS Anestesi

Senin, 14 April 2025 | 15:11 WIB
header img
RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung. (Foto: Dokumentasi)

"Seperti saya sampaikan tadi, ruangan itu ruangan baru. Memang belum ada yang jaga di situ. Kalau ruangan yang sudah digunakan pasti ada yang jaga. Tapi ruangan itu memang belum digunakan sama sekali. Tempat tidurnya masih baru, ruangan masih baru, sama sekali belum digunakan," tutur Dirreskrimum.

Diketahui, tersangka Priguna menggunakan modus pemeriksaan medis dan transfusi darah untuk memperdaya korban. Korban dibawa ke salah satu ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku membius korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku memperkosa korban. Korban pertama berusia 21 diperkosa pada 10 Maret 2025. Kemudian, korban kedua 31 diperkosa pada 13 Maret 2025. Terakhir korban FH diperkosa pada 18 Maret 2025 dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku memiliki kelainan seksual, yaitu, suka berfantasi dan menikmati berhubungan seksual dengan perempuan yang dalam kondisi tak sadarkan diri. Dalam bahasa kedokteran, kelainan seksual itu disebut somnofilia.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut