Wamen PPA Veronica Tan Minta Priguna Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Dihukum Berat

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Veronica Tan meminta Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Anestesi FK Unpad pemerkosa keluarga pasien dan pasien RSHS Bandung, dihukum berat agar memberikan efek jera.
"Jadi kami coba melihat permasalahannya di mana. Kami ingin ada hukum jera. Jadi ada efek jera dari hukuman maksimal," kata Wamen PPA di RSHS Bandung, Senin (14/4/2025).
Menurut Veronica Tan, pemberian hukum maksimal, dilatarbelakangi ada trauma berat pada korban. Dengan hukuman maksimal, berharap memberi keadilan bagi korban.
"Tidak hanya karena seorang oknum yang memang bermasalah, tapi bagaimana hukum setimpal, semaksimalnya untuk diberikan. Karena korban itu kan ada trauma, jalan hidupnya masih panjang," ujar Veronica Tan.
Wamen PPA menuturkan, Kementerian PPA bakal melakukan pendampingan untuk mengobati rasa trauma korban. Kementerian PPA juga bakal terus mengawal kasus ini.
"Kami dari Kementerian PPA itu datang untuk mendorong agar korban ditolong secara psikologis dan ada hukuman efek jera. Dari Kementerian PPPA tentu akan terus mengawal kasus ini. Kita semua sadar bahwa banyak sekali kasus yang terjadi terhadap perempuan dan anak tapi pada akhirnya itu seperti gunung es," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi