get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter PPDS Anestesi Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan

Wamen PPPA Veronica Tan Minta Priguna Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Dihukum Berat

Senin, 14 April 2025 | 15:20 WIB
header img
Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS anestesi FK Unpad yang diduga memerkosa pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meminta Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Anestesi FK Unpad pemerkosa keluarga pasien dan pasien RSHS Bandung, dihukum berat agar memberikan efek jera. 

"Jadi kami coba melihat permasalahannya di mana. Kami ingin ada hukum jera. Jadi ada efek jera dari hukuman maksimal," kata Wamen PPPA di RSHS Bandung, Senin (14/4/2025).

Menurut Veronica Tan, pemberian hukum maksimal, dilatarbelakangi ada trauma berat pada korban. Dengan hukuman maksimal, berharap memberi keadilan bagi korban. 

"Tidak hanya karena seorang oknum yang memang bermasalah, tapi bagaimana hukum setimpal, semaksimalnya untuk diberikan. Karena korban itu kan ada trauma, jalan hidupnya masih panjang," ujar Veronica Tan.

Wamen PPPA menuturkan, Kementerian PPPA bakal melakukan pendampingan untuk mengobati rasa trauma korban. Kementerian PPPA juga bakal terus mengawal kasus ini.

"Kami dari Kementerian PPPA itu datang untuk mendorong agar korban ditolong secara psikologis dan ada hukuman efek jera. Dari Kementerian PPPA tentu akan terus mengawal kasus ini. Kita semua sadar bahwa banyak sekali kasus yang terjadi terhadap perempuan dan anak tapi pada akhirnya itu seperti gunung es," tuturnya.

Diketahui, tersangka Priguna menggunakan modus pemeriksaan medis dan transfusi darah untuk memperdaya korban. Korban dibawa ke salah satu ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku membius korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku memperkosa korban. Korban pertama berusia 21 diperkosa pada 10 Maret 2025. Kemudian, korban kedua 31 diperkosa pada 13 Maret 2025. Terakhir korban FH diperkosa pada 18 Maret 2025 dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku memiliki kelainan seksual, yaitu, suka berfantasi dan menikmati berhubungan seksual dengan perempuan yang dalam kondisi tak sadarkan diri. Dalam bahasa kedokteran, kelainan seksual itu disebut somnofilia.

Akibat perbuatannya, tersangka Priguna terancam hukuman 17 tahun penjara. Selain dijerat Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya. 

Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut