get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT ENM terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Kejari Kota Bandung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rp86 Miliar di PT ENM

Selasa, 15 April 2025 | 18:16 WIB
header img
Kejari Kota Bandung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT ENM. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp86 miliar di PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ).

Kasus ini berawal dari dana participating interest (PI) 10 persen yang dikelola PT MUJ lalu digunakan untuk membiayai anak perusahaan PT ENM.

Kemudian, PT ENM menerima kerja sama secara subkontrak dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk pengadaan barang dan jasa. Namun kerja sama itu ilegal karena tidak mendapat izin dari perusahaan pemberi pekerjaan dan perencanaannya lemah.

"PT ENM selaku anak perusahaan dari BUMD PT MUJ menyebabkan kerugian sebesar Rp86, 2 miliar. Akibatnya, PT SDI gagal bayar," kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung Irfan Wibowo.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, bentuk tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan proses lelang.

Dalam kasus ini, PT SDI mendapat pekerjaan dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Akan tetapi pekerjaan tersebut disubkontrakan kepada PT ENM.

"Padahal, segala sesuatu yang berkaitan dengan subkontrak mesti dapat persetujuan dari pemberi pekerjaan. Nah, ini justru tak ada, sehingga tak diketahui," kata Kasi Pidsus.

Ridha menyatakan, segala kegiatan PT ENM, termasuk soal investasi dan bisnis, akan berkaitan dan harus ada persetujuan dari dengan PT MUJ sebagai perusahaan induknya. Hal inilah yang mendasari penggeledahan di rumah eks Dirut PT MUJ.

Namun, Ridha belum merinci kronologi lengkap kasus ini sebab masih dalam proses penyidikan. Ridha memastikan, potensi kerugian negara akibat kasus ini adalah gagal bayar ke PT ENM.

"Nanti, kami telusuri apakah memang fiktif atau lainnya. Yang jelas, ada potensi Rp86,2 miliar dan lokusnya di Bandung," ujar Ridha.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut