get app
inews
Aa Text
Read Next : Priguna Dokter PPDS Anestesi Ngaku Bawa Obat Bius Sendiri untuk Perkosa Korban di RSHS Bandung

Modus Pemeriksaan Medis Palsu: Cara Dokter PAP Beraksi ke Lebih dari Satu Korban di RSHS

Rabu, 16 April 2025 | 17:00 WIB
header img
Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS anestesi FK Unpad yang diduga memerkosa pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama (PAP), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap FH (21), kini diduga melakukan tindakan serupa terhadap dua korban lainnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Polda Jawa Barat mengungkap bahwa kedua korban tambahan tersebut mengaku mengalami pelecehan dengan modus yang sama. Mereka melapor setelah kasus yang menimpa FH mencuat ke publik dan menjadi perhatian luas.

“Dua korban lain melapor melalui hotline pengaduan milik RSHS setelah kasus pertama ramai diberitakan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, Senin (14/4/2025).

Kedua korban merupakan pasien berusia 21 dan 31 tahun. Mereka melaporkan PAP, yang diketahui merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan saat berpura-pura melakukan pemeriksaan medis.

Menurut Surawan, penyelidikan menunjukkan tindakan medis tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak rumah sakit.

“Tidak ada izin dari RSHS untuk tindakan yang dilakukan tersangka, khususnya di lantai 7 Gedung MCHC,” jelasnya.

Meski begitu, PAP dalam keterangannya kepada polisi mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila, yaitu kepada FH, yang saat itu tengah mendampingi ayahnya dirawat di RSHS.

Namun, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami pengakuan tersangka dan terus mengembangkan kasus ini.

“Keterangan tersangka baru menyebut satu korban, tetapi kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap laporan dua korban lainnya,” tambah Surawan.

Polda Jabar juga telah membuka posko layanan pengaduan sebagai ruang bagi masyarakat atau korban lain yang mungkin mengalami perlakuan serupa namun belum melapor.

“Kami membuka layanan pengaduan agar korban lain bisa melapor, terutama jika kasusnya terjadi dalam waktu yang berbeda,” tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut