Premanisme Akan Ditindak, Warga Dapat Melapor ke 112

BANDUNG, INewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung bersama Polrestabes Bandung menegaskan komitmen pemberantasan premanisme yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat kini dapat melaporkan segala bentuk aksi premanisme langsung melalui layanan Bandung Siaga 112, layanan kegawatdaruratan yang beroperasi 24 jam tanpa henti.
Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan Harmonisasi Penanganan Laporan Gawat Darurat di Wilayah Kota Bandung yang digelar di Hotel Atlantik, Kamis (17/4/2025).
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung dan dihadiri oleh lintas instansi, termasuk Satreskrim Polrestabes Bandung, TNI, PMI, PLN, PT Telkom, Apjatel, serta berbagai tim cepat tanggap dan relawan.
Pemkot Bandung sebelumnya telah membentuk Satgas Anti Premanisme sebagai bagian dari upaya sistematis dalam menanggulangi aksi-aksi preman.
Editor : Abdul Basir