Gawat! Lahan SMAN 1 Bandung Terancam Disita, PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

Kemudian poin putusan selanjutnya, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.
PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat. Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah)," isi putusan tersebut.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengatakan, terkait hasil putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan penggugat, Biro Hukum Pemprov Jabar sedang mempersiapkan langkah-langkah upaya Hukum selanjutnya.
"Salah satunya banding dan langkah-langkah yang lainnya. Pada waktunya tim Biro Hukum Pemprov Jabar akan menyampaikan langkah-langkah konkret kepada kami," kata Kepsek Tuti Kurniawati, Jumat (18/4/2025).
Editor : Agus Warsudi