Awal Mula Sengketa Lahan yang Mengancam Eksistensi SMAN 1 Bandung

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kota Bandung diguncang kabar mengejutkan dari salah satu sekolah tertuanya, SMAN 1 Bandung. Sekolah yang telah berdiri sejak 1958 ini kini berada di tengah pusaran sengketa hukum setelah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) memenangkan gugatan kepemilikan lahan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sengketa ini dimulai pada 4 November 2024, ketika PLK mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat utama dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.
PLK mengklaim sebagai penerus hukum dari Het Christelijk Lyceum (HCL), lembaga pendidikan Kristen yang pernah beroperasi di masa lalu. Mereka menyatakan bahwa HCL pernah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan seluas 8.450 meter persegi yang kini menjadi lokasi SMAN 1 Bandung.
Berdasarkan klaim tersebut, PLK meminta pengadilan untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai No. 11/Kelurahan Lebak Siliwangi, yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka menilai penerbitan sertifikat itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.
Pada 17 April 2025, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan PLK. Berikut isi amar putusan yang menjadi sorotan:
Editor : Agung Bakti Sarasa