Awal Mula Sengketa Lahan yang Mengancam Eksistensi SMAN 1 Bandung

- Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah dinyatakan batal.
- BPN Kota Bandung diwajibkan mencabut sertifikat tersebut.
- BPN diperintahkan menerbitkan SHGB baru atas nama PLK, berdasarkan dokumen lama milik HCL.
- Tergugat dan tergugat intervensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp440.000 secara tanggung renteng.
Putusan ini memicu gelombang kekecewaan dari berbagai kalangan, mulai dari siswa, guru, alumni, hingga pemerintah daerah. Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menegaskan bahwa sejak sekolah berdiri lebih dari enam dekade lalu, tidak pernah terjadi persoalan hukum terkait kepemilikan lahan.
“Sejak tahun 1958 kami menempati lahan ini tanpa sengketa. Baru kali ini muncul klaim seperti ini,” ujar Tuti.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukumnya telah menyatakan akan menempuh langkah banding dan upaya hukum lanjutan untuk mempertahankan lahan tersebut.
Editor : Agung Bakti Sarasa