get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Bela Palestina Kembali Menggema di Bandung, 20 Ribu Massa Siap Turun ke Jalan

Awal Mula Sengketa Lahan yang Mengancam Eksistensi SMAN 1 Bandung

Sabtu, 19 April 2025 | 16:17 WIB
header img
Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung terancam disita. (FOTO: ISTIMEWA)

- Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah dinyatakan batal.

- BPN Kota Bandung diwajibkan mencabut sertifikat tersebut.

- BPN diperintahkan menerbitkan SHGB baru atas nama PLK, berdasarkan dokumen lama milik HCL.

- Tergugat dan tergugat intervensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp440.000 secara tanggung renteng.

Putusan ini memicu gelombang kekecewaan dari berbagai kalangan, mulai dari siswa, guru, alumni, hingga pemerintah daerah. Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menegaskan bahwa sejak sekolah berdiri lebih dari enam dekade lalu, tidak pernah terjadi persoalan hukum terkait kepemilikan lahan.

“Sejak tahun 1958 kami menempati lahan ini tanpa sengketa. Baru kali ini muncul klaim seperti ini,” ujar Tuti.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukumnya telah menyatakan akan menempuh langkah banding dan upaya hukum lanjutan untuk mempertahankan lahan tersebut.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut