get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter PPDS RSHS Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Polisi: Terancam 12 Tahun Bui

Cegah Dokter Predator, Kemenkes Terapkan Tes Kepribadian Ketat!

Minggu, 20 April 2025 | 09:33 WIB
header img

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah bergerak cepat merespons maraknya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono, dengan tegas menyatakan bahwa pelecehan seksual oleh dokter terhadap pasien adalah pelanggaran berat kode etik dan etika profesi medis. Sebagai langkah preventif, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan memberlakukan tes kepribadian menggunakan metode Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) sebagai salah satu syarat wajib bagi calon tenaga medis.

Wamenkes Dante Saksono menjelaskan bahwa hasil tes MMPI akan menjadi filter penting dalam proses seleksi calon dokter. Tes ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi gangguan psikologis yang tidak selaras dengan karakter dan tanggung jawab luhur profesi kedokteran.

"Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus," tandas Wamenkes melalui keterangan resmi Kemenkes RI, Sabtu (19/4/2025).

Tak hanya fokus pada penyaringan calon dokter, Kemenkes juga berkomitmen untuk memperkuat fondasi pendidikan kedokteran. Pengajaran etika profesi dan moralitas akan menjadi prioritas utama dalam kurikulum pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons konkret atas sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual oleh tenaga medis yang telah mencoreng nama baik dan kepercayaan terhadap dunia kesehatan.

Lebih lanjut, Wamenkes Dante Saksono menyampaikan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap para dokter yang sudah berpraktik akan diperketat melalui kolaborasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi kedokteran, serta berbagai institusi pendidikan kedokteran.

Menanggapi dugaan kasus pelecehan seksual yang baru-baru ini terjadi di Malang, Wamenkes menegaskan bahwa segala bentuk tindakan asusila yang melanggar nilai-nilai etika dan profesionalisme medis akan ditindak tegas, baik oleh Kemenkes maupun aparat penegak hukum.

"Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter," ujarnya dengan nada serius.

Wamenkes Dante Saksono mengingatkan bahwa sumpah dokter adalah komitmen moral dan profesional yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, tindakan asusila yang dilakukan oleh tenaga medis bukan hanya sekadar pelanggaran etika, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan besar yang diberikan masyarakat kepada profesi kedokteran.

"Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindaklanjuti tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas," tegasnya sekali lagi.

Sebagai bukti keseriusan dalam penegakan disiplin profesi, Wamenkes mencontohkan bahwa Kemenkes melalui KKI pernah memberikan sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) secara permanen kepada seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

"Ini adalah bentuk nyata dari sanksi tegas kami. Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya," imbuhnya.

Langkah-langkah tegas yang diambil Kemenkes ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan bahwa setiap tenaga medis yang melayani masyarakat tidak hanya memiliki kompetensi akademik yang mumpuni, tetapi juga memiliki integritas moral dan profesionalisme yang tidak diragukan. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran dapat kembali pulih dan pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan aman dan nyaman bagi semua pihak.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut