Walhi Jabar Desak Dedi Mulyadi Buktikan Komitmen, Hentikan Proyek Ilegal di Puncak Bogor

"Jika merujuk kepada Undang-undang 32 2009, tidak hanya sanksi administrasi dan tidak hanya sanksi pembongkaran dan pemberhentian. Tapi sanksi pidananya kalau memang unsurnya sengaja, disengaja maka pidananya pun juga harus diambil," jelasnya.
Wahyudin mengungkapkan kekecewaannya jika pemerintah tetap memberikan izin terhadap aktivitas pembangunan di Puncak, termasuk proyek Eiger. Pihaknya khawatir hal ini akan menciptakan preseden buruk dan membuka peluang bagi pelanggaran serupa di masa depan.
"Kami sangat kecewa ya. Karena begini, jika Eiger kembali untuk beroperasi atau berkegiatan tidak ada sejarah yang melandaskan terhadap penegakan hukum yang pasti, dan cenderungnya kultur di kita satu izin maka izin-izin yang lainnya itu pasti ada," ungkapnya.
Wahyudin menegaskan bahwa proyek Eiger jelas melanggar peraturan tata ruang dan berpotensi merusak fungsi kawasan Puncak sebagai wilayah resapan air. Meskipun proyek tersebut tidak menggunakan struktur beton, dampaknya terhadap ekosistem tetap signifikan.
"Tapi harus dilihat dari aspek kepatutannya, kegiatan pengembangan wisata di kaki gunung yang memiliki fungsi resapan air yang memiliki fungsi lindung dan memiliki fungsi penting bagi masyarakat di bawahnya. Jadi bagi kami sangat kecewa kalau misalnya Eiger tidak jadi dihentikan bahkan tidak jadi dibongkar," tuturnya.
Editor : Rizal Fadillah