get app
inews
Aa Text
Read Next : IAW Dukung Langkah Dedi Mulyadi Audit Dugaan Penyimpangan BUMD Jabar

IAW Ingatkan Prabowo soal Risiko Agrinas Garap Lahan Sawit Ilegal

Rabu, 23 April 2025 | 20:52 WIB
header img
Iskandar Sitorus dari Indonesian Audit Watch (IAW). (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rencana PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan sawit dalam kawasan hutan memunculkan kekhawatiran baru di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto membenahi industri sawit.

Anak perusahaan BUMN hasil transformasi dari PT Indra Karya itu berencana menggarap 228 ribu hektar lahan, meski status legal lahan tersebut belum memenuhi ketentuan hukum.

Meski telah melakukan pemetaan menggunakan drone dan menyusun strategi pengelolaan aset, langkah Agrinas belum menjawab soal keabsahan lahan yang hendak mereka kelola. Sorotan tajam pun datang dari lembaga pengawas kebijakan fiskal dan aset negara.

Iskandar Sitorus dari Indonesian Audit Watch (IAW) menegaskan, langkah Agrinas dapat berdampak buruk pada pemerintah jika tidak dilandasi kepastian hukum.

"Masalahnya, legalitas lahan itu belum beres. IAW harus bicara, bukan karena benci BUMN, tapi karena cinta keuangan negara. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu buat Presiden Prabowo dan rakyat Indonesia," ucap Iskandar dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Iskandar menjelaskan, lahan yang hendak dikelola BUMN tidak otomatis bisa diakui sebagai milik negara. Harus ada proses pelepasan dari kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Keuangan, serta persetujuan dari DPR.

“Kalau tiga langkah ini belum terpenuhi, lahan itu belum sah disebut sebagai aset negara,” tegasnya.

Agrinas berdalih telah menerima penyerahan lahan dari Satgas Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PKH), namun Iskandar membantah klaim tersebut. Menurutnya, Satgas PKH tidak memiliki otoritas mengalihkan lahan kepada BUMN.

"Satgas PKH hanya bisa mendata dan merekomendasikan, tidak berwenang menyerahkan atau memindahkan pengelolaan aset ke BUMN. Kalau PT Agrinas Palma Nusantara sudah mengelola lahan sawit hanya bermodal rekomendasi Satgas PKH, itu keliru besar secara hukum," katanya.

Masalah sawit ilegal bukan hal baru. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 mengungkap adanya 2,4 juta hektar sawit ilegal yang menimbulkan kerugian negara dalam bentuk pajak dan sanksi lingkungan yang tidak tertagih.

Iskandar mengingatkan agar kasus seperti Duta Palma Group dijadikan pelajaran, bukan diulang.

Jika pengelolaan Agrinas tetap berlanjut tanpa dasar hukum yang kuat, Iskandar menilai bukan tidak mungkin BPK akan mengeluarkan opini audit disclaimer—tanda pengelolaan tidak layak. Dampaknya bisa menyasar reputasi BUMN itu sendiri hingga ke proyek strategis seperti Danantara.

"Ingat, BUMN itu wajah pemerintah di sektor bisnis. Kalau PT Agrinas Palma Nusantara jadi alat cuci sawit ilegal, publik makin sinis. Kepercayaan makin luntur, apalagi kalau Danantara sebagai alat investasi negara yang baru digadang-gadang malah bisa ikut terseret," jelasnya.

"Kalau dasar asetnya bermasalah, investor bisa kabur, ekonomi makin goyah. Niat baik Presiden Prabowo bisa hancur di tangan anak buahnya sendiri," lanjutnya.

Atas dasar itu, IAW mendesak agar DPR dan Kementerian Keuangan berhati-hati dalam mengakui klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Mereka juga mendorong agar BPK turun tangan segera untuk melakukan audit ulang dan mencegah masalah lebih besar.

“Presiden Prabowo sudah di jalur yang benar. Tapi kalau tata kelola keuangan negara berantakan, agenda besar Presiden bisa runtuh oleh manuver anak buahnya sendiri. Sawit Indonesia bisa jadi simbol keberhasilan, asal dikelola dengan aturan,” tandasnya.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut