IAW: Pembiaran Konflik Rempang Cemari Komitmen Presiden Prabowo

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pulau Rempang dan Galang, yang masuk wilayah administrasi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah lama menjadi titik panas konflik agraria. Ketimpangan antara klaim masyarakat adat dan status formal kawasan hutan oleh negara menjadi pemicu utama.
Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) telah sejak 2008 memperjuangkan legalisasi atas lahan yang mereka tempati secara turun-temurun, namun upaya itu selalu terganjal birokrasi dan tarik-menarik kewenangan antara kementerian serta kekosongan hukum di lapangan.
Ketika Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025, publik menaruh harapan besar. Strategi ini dinilai sebagai langkah cerdas untuk membenahi konflik agraria dan pelanggaran di kawasan hutan, termasuk hutan konservasi. Namun, hingga kini, Satgas PKH belum menunjukkan aksi nyata di Rempang, terutama terkait alih fungsi ilegal Hutan Taman Buru.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa masyarakat adat Rempang, melalui Himad Purelang, telah menempuh berbagai jalur legal.
“Mereka mengacu pada Pasal 19 jo. UU No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999. Sudah lebih dari 480 permohonan pendaftaran tanah mereka sampaikan, dua rekap administrasi tanah juga sudah disusun,” ungkap Iskandar dalam keterangannya, Selasa, (3/6/2025).
Editor : Abdul Basir