get app
inews
Aa Text
Read Next : Kegiatan Dunia Usaha Melambat pada Awal 2025, Lebih Rendah dari 3 Tahun Sebelumnya

BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Lama, Penukaran Hanya Sampai 30 April 2025

Rabu, 30 April 2025 | 11:40 WIB
header img
Pahlawan nasional dalam uang rupiah terabadikan dalam gambar utama yang terpampang pada setiap lembar uang Rupiah kertas. (Foto: DOK.iNews.id)

Ramdan Denny Prakoso menekankan bahwa masyarakat masih memiliki kesempatan emas untuk menukarkan uang-uang lawas tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan hari ini. Ia menjelaskan bahwa penarikan uang kertas dari peredaran adalah prosedur rutin yang dilakukan BI dengan berbagai pertimbangan.

"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," jelas Ramdan.

Jadi, jangan sampai ketinggalan! Segera periksa koleksi uang lama Anda. Jika Anda masih memiliki salah satu atau keempat pecahan uang kertas tersebut, segeralah kunjungi Kantor Pusat Bank Indonesia untuk melakukan penukaran agar nilai nominalnya tetap dapat Anda klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penukaran dapat Anda temukan di situs resmi Bank Indonesia. Jangan biarkan kenangan berharga Anda menjadi tak bernilai!

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut