get app
inews
Aa Read Next : Komisi III DPRD Jabar Harap Sektor Pendapatan Jadi Perhatian Pemprov

Jawa Barat Ikut Arahan Pusat Terkait Syarat Mudik Sudah di Vaksin Booster

Kamis, 24 Maret 2022 | 14:19 WIB
header img
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto:Humas Pemprov Jabar)

 

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jabar mengikuti arahan dari pemerintah pusat, terkait aturan mudik lebaran 2022 dengan syarat masyarakat sudah di vaksin Covid-19 lengkap atau booster.

 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan aturan mudik masih dalam suasana pandemi Covid-19 merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Jabar katanya hanya pelaksanaan di lapangan.

 

"Saya kira urusan pandemi Covid-19 secara nasional tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Kita akan mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat," katanya,Kamis (24/3/2022).

 

Gubernur kerap disapa Emil ini menilai kebijakan tersebut seyogyanya untuk memastikan masyarakat aman saat berinteraksi dengan warga saat berada di kampung halaman.

 

"Silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin booster untuk menguatkan keyakinan kita bahwa saat berinteraksi, orang di sekitar juga sudah dilindungi," katanya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022.

 

Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.

 

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

 

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya. (*)

 

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut