Demi Emas 100 Gram, Cucu Jadi Dalang Pembunuhan Nenek di Karawang

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor matik warna merah marun dan surat pembelian emas 100 gram yang masih berada di rumah korban,” ujar Fiki, dikutip dari Tribrata News, Minggu (4/5/2025.)
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (29/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, suami korban tengah menunaikan salat Zuhur di masjid, sementara korban seorang diri berada di rumah.
SP memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci. Ia kemudian berusaha merebut gelang emas yang dikenakan korban.
Namun korban memberikan perlawanan. Dalam kondisi terdesak, SP gelap mata dan menusuk sang nenek menggunakan pisau hingga tewas.
Setelah melakukan aksinya, SP kabur bersama NY menggunakan sepeda motor. Beberapa saat kemudian, cucu korban yang lain menemukan Nenek Emot dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumah.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, SP dan NY dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 (pembunuhan berencana), Pasal 339 (pembunuhan disertai pencurian), Pasal 338 (pembunuhan), dan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor : Agung Bakti Sarasa