Polisi Pastikan Kelompok Anarkis yang Ricuhkan May Day Bandung Bukan Buruh

"Ada. Dari hasil pemeriksaan, termasuk tes urine, kami juga menemukan barang-barang yang tidak pantas, termasuk yang berhubungan dengan seks bebas. Ini sangat tidak layak," ungkap Kapolda Jabar dengan nada prihatin.
"Mohon dukungan. Saya sudah perintahkan untuk mengejar semua yang terlibat. Saya tidak mau hal ini terjadi lagi di tempat kita. Kami akan antisipasi betul-betul. Kelompok ini harus dihentikan," pungkasnya.
Akibat tindakan anarkis tersebut, tiga tersangka perusakan mobil polisi, yakni TZH, AR, terancam dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, MAA terancam hukuman lebih berat dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun kurungan penjara. Polisi kini tengah memburu pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam aksi anarkis ini.
Editor : Agung Bakti Sarasa