Tak Diizinkan Pinjam Motor, Pria di Banjaran Habisi Nyawa Ayah Tiri

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polresta Bandung tengah menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ayah tirinya di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Senin (5/5/2025).
Aksi brutal tersebut dipicu oleh penolakan korban saat pelaku meminta izin meminjam sepeda motor.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa insiden tragis ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban berinisial ES (61).
Pelaku yang kesal karena tidak diizinkan meminjam motor, lantas memukul kepala korban berulang kali menggunakan balok kayu hingga tewas di tempat kejadian.
“Pelaku ingin meminjam motor milik korban, namun tidak diizinkan. Hal itu memicu percekcokan, dan pelaku kemudian memukul korban berulang kali di bagian belakang kepala dengan balok kayu,” ungkap Kombes Aldi dalam keterangan pers, Rabu (7/5/2025).
Tak hanya ayah tiri, pelaku juga menyerang ibu kandungnya, ES (57). Sang ibu mengalami luka akibat didorong dan digigit oleh pelaku saat mencoba melerai.
Usai melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku langsung diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku berhasil diamankan oleh warga sesaat setelah kejadian, kemudian kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, membawa jenazah korban ke rumah sakit, dan melakukan autopsi,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang kerap membuat onar di lingkungan keluarga. Korban menolak meminjamkan motor karena khawatir kendaraan tersebut akan digadaikan atau disalahgunakan.
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandung dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Agung Bakti Sarasa