Kasus ASN Tipu Pelaku Usaha, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Peran Oknum Legislator Kabupaten Bandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badru Yaman, kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan MI, menduga ada peran YS, oknum legislator di Kabupaten Bandung, menduga ada peran YS, oknum legislator di Kabupaten Bandung dalam kasus itu.
Badru mengatakan, berdasarkan informasi dan bukti-bukti dari klien kami, terungkap YS lebih dari satu kali menghubungi klien kami. Peran YS menginformasikan ada pekerjaan pengadaan makan minum.
"Kemudian YS mengenalkan MI sebagai pihak yang mengerjakan pengadaan mamin," kata Badru didampingi tim kuasa lainnya Frayudha Amanda Dwiramdhan kepada wartawan, Selasa (20/05/2025).
Dugaan tindak pidana yang dilakukan MI telah dilaporkan oleh korban, Mochamad Lutfi Hafiyyan ke Polrestabes Bandung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
"MI menjalankan modus meminta sejumlah uang modal pekerjaan pengadaan makan minum untuk UPT Bapenda Kota Bandung dan dinas-dinas dilingkup Pemkot Bandung," ujar Badru.
Setelah korban memberikan uang modal, tutur dia, namun pekerjaan pengadaan mamin tersebut tidak pernah ada kejelasan. Akibatnya, modal berikut keuntungan yang dijanjikan MI kepada korban tak kunjung terealisasi.
Editor : Agus Warsudi