Kasus ASN Tipu Pelaku Usaha, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Peran Oknum Legislator Kabupaten Bandung

Akibat ulah MI, tutur Badru Yaman, korban Mochamad Lutfi Hafiyyan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Kerugian klien kami sekitar Rp460 juta. Nilai itu sesuai modal yang diminta MI," tuturnya.
Badru mengatakan, saat ini penyidik Polrestabes yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu telah menetapkan MI sebagai tersangka.
"Sedangkan status YS dalam perkara ini masih sebagai saksi. Selanjutnya untuk status YS ke depan, kami mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, kewenangan penyidik," ucap Badru.
"Apakah ada keterlibatan YS, baik turut serta maupun turut membantu itu domain penyidik. Kami hormati itu. Yang jelas kami percaya kepolisian dalam hal ini penyidik bertindak secara profesional," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi