get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Cekcok dengan Gerombolan Bermotor, Pemuda Tewas Ditikam Sangkur di Jalan Sudirman Bandung

Dunia Gelap Inses di Facebook Terbongkar, Kreator Asal Bandung Simpan Ratusan Bukti Kejahatan

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:52 WIB
header img
Ilustrasi video. (Foto: Ist)

Ironisnya, salah satu tersangka lain berinisial DK memiliki motif ekonomi di balik penyebaran konten menjijikkan ini. Ia diduga menjual konten pornografi anak yang beredar di grup 'Fantasi Sedarah' kepada anggota lain.

"Tersangka DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu untuk 20 konten video hingga Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto," jelas Brigjen Himawan.

Terbongkarnya kasus ini menjadi tamparan keras bagi kita semua tentang betapa rentannya ruang digital terhadap tindak kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak. Polisi bergerak cepat menangkap MR dan lima tersangka lainnya, mengakhiri sebuah ruang gelap di dunia maya yang telah meresahkan banyak pihak.

Kini, para pelaku terancam hukuman berlapis atas perbuatan keji mereka. Mereka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah pidana penjara selama 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Kasus 'Fantasi Sedarah' ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap aktivitas di media sosial dan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak dalam penggunaan internet.

Dunia digital, layaknya pedang bermata dua, bisa menjadi ruang untuk belajar dan berinteraksi positif, namun juga bisa menjadi sarang kejahatan yang mengerikan jika tidak digunakan dengan bijak. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memberantas kejahatan serupa di dunia maya dan memberikan keadilan bagi para korban.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut