get app
inews
Aa Text
Read Next : BSU 2025 Rp600 Ribu Cair 5 Juni, Ribuan Gagal Dapat karena Ini!

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga Rp15 Juta lewat Aplikasi JMO

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:48 WIB
header img
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. (foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.BandungRaya.id -  Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). 

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta dalam mengakses hak-haknya secara efisien, aman, dan cepat.

“Digitalisasi ini kami dorong untuk menjawab kebutuhan peserta terhadap layanan yang cepat dan praktis. Peserta tidak perlu lagi antre atau datang langsung ke kantor. Cukup menggunakan ponsel, proses klaim JHT bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ujar Kunto Wibowo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat.

Lebih lanjut, Kunto menegaskan pentingnya penggunaan layanan resmi dan menghimbau peserta untuk tidak tergiur tawaran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk menggunakan layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Jangan gunakan jasa calo atau perantara. Semua proses klaim dapat dilakukan sendiri, transparan, dan tanpa dipungut biaya apa pun,” tegasnya.

Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT dapat dicairkan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.

Dengan batas saldo maksimal Rp15 juta, klaim JHT melalui JMO akan diproses sepenuhnya secara digital, sehingga mempercepat waktu pencairan dan meningkatkan kenyamanan peserta.

“Penambahan limit klaim di aplikasi JMO ini sekaligus menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan manfaat kepada seluruh pekerja di Indonesia. Melalui transformasi digital ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh peserta bisa mendapatkan pelayanan terbaik tanpa hambatan," papar Kunto.

"Dengan kemudahan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat pekerja dapat lebih tenang dan terlindungi, sejalan dengan semangat Kerja Keras, Bebas Cemas," tutupnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut