get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Idul Adha: Ini Batas Waktu Cukur dan Potong Kuku Sebelum Berkurban

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:00 WIB
header img
Hewan Kurban. (Foto:Istimewa)

Landasan Hukum dan Pandangan Mazhab

Meski tidak ada ayat atau hadis yang secara eksplisit mengatur kurban untuk orang meninggal, para ulama menafsirkannya dalam kerangka amal jariyah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, amalan seseorang terputus saat meninggal dunia, kecuali tiga perkara, salah satunya adalah sedekah jariyah.

Dengan demikian, kurban yang diniatkan atas nama orang yang telah meninggal dapat masuk kategori sedekah jariyah. Imam Ahmad bin Hanbal juga menegaskan bahwa pahala kurban dapat sampai kepada mayit, seperti halnya pahala haji, doa, dan sedekah lainnya.

Beberapa ulama bahkan merujuk pada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah menyembelih kurban atas nama umatnya, termasuk mereka yang telah wafat. Ini menjadi dasar bahwa kurban semacam itu bukanlah bid’ah selama dilakukan sesuai ketentuan agama.

Bagaimana Kurban untuk Almarhum Dilakukan?

Proses penyembelihan hewan kurban atas nama orang meninggal pada dasarnya sama dengan kurban untuk diri sendiri. Namun, ada beberapa poin penting yang patut diperhatikan:

  • Niat Khusus: Niatkan kurban secara spesifik untuk almarhum, baik diucapkan secara lisan maupun dalam hati, misalnya “Saya niat berkurban untuk ibu saya yang telah wafat.”

  • Kelayakan Hewan Kurban: Pilih hewan yang sehat, tidak cacat, cukup umur, dan sesuai standar syariat.

  • Distribusi Daging: Daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, kerabat, dan pelaksana. Namun, jika almarhum berwasiat, maka seluruh daging harus disedekahkan tanpa dikonsumsi oleh keluarga pewaris.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut