Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasannya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hari Raya Iduladha menjadi momen suci bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada hari itu, umat Muslim melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ibadah dan simbol ketakwaan, meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS kepada perintah Allah SWT.
Namun, masih banyak yang bertanya: apakah diperbolehkan berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia?
Untuk menjawab hal ini, mari kita telaah penjelasan dari para ulama, dasar hukumnya, hingga prosedur pelaksanaan kurban untuk almarhum.
Kurban dan Permasalahan Seputar Orang yang Telah Tiada
Ibadah kurban dilakukan pada 10 Zulhijah hingga akhir hari tasyrik, sebagai wujud syukur dan pengabdian seorang hamba kepada Tuhannya. Hewan kurban yang disembelih harus memenuhi syarat tertentu dan disertai dengan niat yang benar.
Banyak umat Islam yang ingin menghadiahkan pahala kurban untuk orang tuanya atau kerabat yang sudah berpulang. Lantas, apakah hal itu dibolehkan dalam Islam?
Mayoritas ulama memperkenankan hal tersebut. Jika semasa hidup almarhum sempat berwasiat, maka kurban atas namanya boleh dilaksanakan. Bahkan, menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, kurban untuk orang meninggal juga diperbolehkan tanpa adanya wasiat, asalkan diniatkan sebagai amal dan tidak mengabaikan kurban bagi diri sendiri. Dalam mazhab Hanafi, hal ini juga diperbolehkan dengan maksud sedekah atas nama si mayit.
Editor : Rizal Fadillah