Resmi! Pelajar Jabar Dilarang Keluyuran Lewat Jam 8 Malam

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mencuri perhatian publik lewat kebijakan terbarunya. Demi menekan angka kenakalan remaja dan menjaga lingkungan belajar yang sehat, ia memperkenalkan aturan jam malam bagi pelajar di seluruh wilayah Jabar.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK yang diteken pada 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut menjadi dasar pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik, khususnya pada hari sekolah.
“Saat ini surat edaran sudah terbit, selanjutnya akan kita luncurkan program lengkapnya,” ujar Dedi dalam pernyataan resminya pada Selasa (27/5/2025).
Melalui kebijakan ini, pelajar diminta untuk berada di rumah paling lambat pukul 20.00 WIB pada hari belajar. Menurut Dedi, waktu malam sering kali menjadi celah munculnya berbagai perilaku menyimpang di kalangan remaja.
“Kalau mereka berada di luar rumah malam-malam, risikonya besar. Lingkungan luar bisa menggoda dengan hal-hal negatif,” jelasnya. Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas malam hari demi melindungi masa depan generasi muda.
Editor : Rizal Fadillah