Menaker Resmi Larang Batas Usia di Lowongan Kerja: "Rekrutmen Harus Objektif dan Adil!"

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk disosialisasikan kepada bupati/walikota serta pihak terkait lainnya agar segera diimplementasikan. "Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," demikian bunyi tegas dalam SE tersebut.
Sebelumnya, Menaker Yassierli telah menyoroti praktik diskriminasi yang masih terjadi dalam rekrutmen di Indonesia, mencakup usia, penampilan, status pernikahan, dan faktor lainnya. Penerbitan Surat Edaran ini menjadi langkah konkret untuk memberantas praktik tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa batasan usia hanya dapat dibenarkan untuk jenis pekerjaan dengan karakteristik spesifik.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga tengah menyiapkan langkah lebih lanjut untuk menghapus diskriminasi usia melalui jalur legislasi. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan "dua proses utama."
Pertama, Kemnaker berencana merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kemnaker sedang dalam tahap melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut," ujar Darmawansyah. Proses kedua adalah penyusunan aturan turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003 yang baru.
Editor : Rizal Fadillah